PETUNJUK TEKNIS LOMBA PERPUSTAKAAN DESA / KELURAHAN TERBAIK TAHUN 2026
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, mengamanatkan dalam rangka meningkatkan kecerdasan bangsa sebagiamana tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945, perlu ditumbuhkan kembangkan budaya gemar membaca dan kecakapan literasi melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi. Pengembangan dan pendayagunaan ini bertujuan agar perpustakaan menjadi sumber informasi yang kekinian dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya. Dengan demikian masyarakat akan merasakan pentingnya akan kehadiran layanan perpustakaan bagi kehidupan mereka. Namun kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan di masyarakat belumlah optimal yang mengakibatkan rendahnya akses masyarakat terhadap sumber informasi. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan dapat dilakukan secara optimal pada semua tingkatan khususnya pada tingkat desa/kelurahan dengan menyediakan akses bahan bacaan kepada masyarakat. Peningkatan perkembangan jumlah perpustakaan desa/kelurahan secara signifikan sebagaimana dikutip dari Data Kementerian Desa PDTT yang menunjukkan Indeks Desa Membangun (IDM), sampai dengan tahun 2024 sebanyak 33.902 desa/kelurahan yang telah memiliki perpustakaan desa/kelurahan (http://www.liputan6.com/8 Mei 2024). Salah satu bentuk evaluasi terhadap kepatuhan implementasi standar nasional dalam penyelenggaraan perpustaakan desa/kelurahan pada tahun 2026, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Ciamis menyelenggarakan kegiatan Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan Terbaik. Kegiatan ini merupakan salah bentuk strategi pembinaan yang bertujuan mengapresiasi daerah dalam mewujudkan Perpustakaan Desa/Kelurahan yang mampu memberikan pelayanan prima, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai pusat belajar mandiri masyarakat serta memicu peningkatan mutu Perpustakaan Desa/Kelurahan. Selain itu, untuk dapat memotivasi peningkatan kinerja perpustakaan Desa/Kelurahan, dan memacu kreatifitas para Pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan agar mereka meningkatkan mutu layanan, keragaman layanan dan intensitas pertumbuhan layanan perpustakaan bagi masyarakat pedesaan/kelurahan. Dengan terjaganya kualitas layanan dan masifnya pemerataan penyebaran Perpustakaan Desa/Kelurahan diharapkan dapat menumbuhkan budaya baca dan meningkatkan kecakapan literasi masyarakat.