RENCANA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2026
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD; dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 merupakan rangkaian rencana tindakan dan kegiatan yang mendasar dan berorientasi pada hasil yang ingin dicapai pada akhir tahun 2026. Renja Perangkat Daerah merupakan turunan dari Rencana Strategis Perangkat Daerah yang disusun untuk lima tahun. Renja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ciamis Tahun 2026, merupakan bagian dari Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ciamis Tahun 2025- 2029, serta merupakan rencana kerja tahun pertama dari Renstra periode 2025-2029.